Apa Itu PTKP ??? Bagaimana Cara Menentukan Besarnya PTKP ???
oke gaess.. jadi, pada tulisan kali ini, w bakal njelasin singkat mengenai PTKP Jadi gini, singkatnya.. PTKP adalah penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Dasar hukum PTKP ada di Pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Lalu untuk besarnya PTKP tercantum dalam PMK RI No. 101/PMK.010/2016 penjelasannya kek gini.. 1. PTKP bagi WP orang pribadi adalah Rp 54.000.000,00 2. PTKP bagi WP orang pribadi dengan status kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000,00 3. PTKP bagi WP orang pribadi dengan status kawin, yang mana istrinya juga memiliki penghasilan dan penghasilan suami istri tersebut digabung, maka mendapat tambahan sebesar Rp 54.000.000,00 4. PTKP bagi WP orang pribadi yang memiliki tanggungan, maka untuk masing - masing tanggungan mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000,00 dan maksimal jumlah tanggungan untuk WP orang pribadi adalah 3 orang. Jika WP orang pribadi memiliki total tanggungan lebih dari 3, maka tetap ya...