Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Oke gaess.. jadi, pada
tulisan kali ini, w bakal jelasin dikit (DIKIT!!! Anjay ngegass)
mengenai PPh Pasal 23
Tanpa basa – basi, kalo
mau nyatakan cinta langsung aja, to the point, tidak usah bertele – tele
Jadi, apa yang dimaksud
dengan PPh Pasal 23..??
Yaitu pajak yang
dikenakan atas penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Jadi, kalo suatu Wajib
Pajak memiliki penghasilan lain yang belom/ tidak terkena PPh Pasal 21,
dikenakan PPh Pasal 23.
Lalu apakah semua
penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 langsung terkena PPh Pasal
23...??
Jadi, penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 23 adalah :
1.
Dividen,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil uusaha koperasi
2.
Bunga,
termasuk premium (bukan bensin), diskonto (gausah ditambah huruf L) dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang
3.
Royalti.
Kalian tau royalti kan..?
4.
Hadiah,
penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang terlah dipotong PPh Pasal 21
5.
Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah
dan/atau bangunan
6.
Imbalan
sehubungan dengan berbagai jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Lalu, penghasilan apa
saja yang tidak terkena tarif PPh Pasal 23?? Yaitu :
1.
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank
2.
Sewa yang
dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3.
Dividen atau
bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.
Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan
b.
Bagi PT,
BUMN, BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan
dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
4.
Dividen yang
diterima oleh orang pribadi
5.
Bagian laba
yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi,
termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
6.
Sisa hasil
usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
7.
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan PMK
Oke, lalu berapa tarif
PPh Pasal 23..??
Ada 2 :
· Sebesar 15%
1.
Dividen
2.
Bunga
3.
Royalti
4.
Hadiah
· Sebesar 2%
1.
Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaaan harta, kecuali sewa tanah
dan/atau bangunan
2.
Imbalan atas
jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
Ya w ngerti kalian pasti
males banget ngapalinnya kan..?? sama, w juga males ngapalin.. ya mau gimana
lagi, namanya juga perpajakan.. kan perpajakan ada aturannya... ya kita kudu
hafal sama aturan itu..
Contoh penghitungan PPh
Pasal 23
1.
PT MCS
membayarkan dividen kepada CV Kurikulum Duaributigabelas sebesar 500juta. PPh
pasal 23 yang dipotong oleh PT MCS yaitu
= 15% X 500juta = Rp 75.000.000,00
Kenapa 15% ?? ya kan udah w tulis tuh
diatas tarif PPh ada 2, sebesar 15% sama 2%
2.
PT MCS
membayar bunga atas pinjaman kepada PT Perseroan Tertutup sebesar 50juta. PPh
pasal 23 yang dipotong oleh PT MCS yaitu
= 15% X 50juta = Rp 7.500.000,00
3.
PT MCS
membayar royalti kepada Acas karena telah memakai merk Akuntansi Acas (aamiin)
sebesar 500juta. PPh pasal 23 yang dipotong oleh PT MCS yaitu
· apabila Acas belum memiliki NPWP, maka tarifnya
= 30% X 500juta = Rp 150.000.000,00
· apabila Acas sudah punya NPWP, maka tarifnya
= 15% X 500juta = Rp 75.000.000,00
Jadi, kalo gapunya NPWP, maka
tarifnya 2x lebih gede ya gaess
4.
PT MCS
menyewa mobil Buggati nya Acas sebesar 800juta. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh
PT MCS yaitu
· Apabila Acas belom punya NPWP, maka tarifnya
= 4% X 800juta = Rp 32.000.000,00
· Apabila Acas sudah punya NPWP, maka tarifnya
= 2% X 800juta = Rp 16.000.000,00
Tau kan gaess kenapa tarifnya
2%..?? ya karena Acas dapet penghasilan atas menyewakan barangnya.. penghasilan
atas sewa, tarifnya 2%
Trus ntar tinggal diliat aja, Acas
punya NPWP apa ngga, kalo ngga punya NPWP, tarifnya 2x lebih guede dari tarif
normal 2%
5.
PT MCS
meminta jasa konsultasi kepada KAP Acas dan Rekan sebesar 30juta. Maka tarif
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT MCS yaitu
= 2% X 30juta = Rp 600.000,00
Oke gaess sekian tulisan kali ini, ya singkat
banget.. ya gapapa sih, lumayan ngisi waktu kosong.. mwhehe
Ya moon maap kalo tulisan w juga susah dipahami,
ya maklum.. w juga masih belajar.. belajar mencintaimu (apasih basi banget)
Ya sekian tulisan kali ini... yaudah sih gitu aja
Komentar
Posting Komentar