Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Oke gaess.. jadi, pada tulisan kali ini, w bakal jelasin dikit ( DIKIT!!! Anjay ngegass) mengenai PPh Pasal 23 Tanpa basa – basi, kalo mau nyatakan cinta langsung aja, to the point, tidak usah bertele – tele Jadi, apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 23..?? Yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jadi, kalo suatu Wajib Pajak memiliki penghasilan lain yang belom/ tidak terkena PPh Pasal 21, dikenakan PPh Pasal 23. Lalu apakah semua penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 langsung terkena PPh Pasal 23...?? Jadi, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah : 1. Dividen, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil uusaha koperasi 2. Bunga, termasuk premium (bukan bensin), diskonto (gausah ditambah huruf L) dan imbalan karena jaminan pengembalian utang 3. Royalti. Kalian tau royalti kan..? ...