APA ITU PROFESI AKUNTAN...???


oke gaess... 
jadi, pada tulisan kali ini, kita akan membahas PROFESI AKUNTAN.

nah, apa sih profesi akuntan itu.??
siapa sih yang bisa dikatakan sebagai seorang akuntan..??

kalo kita searching di mbah gugel, ataupun kita cari dibuku, pasti kebanyakan mereka mengatakan seperti ini,

"Profesi Akuntansi adalah pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi. Termasuk bidang pekerjaan akuntansi public, intern, keuangan / dagang, akuntansi pemerintah & akuntansi pendidikan. Seseorang yang bekerja di bidang akuntansi dan memiliki keahlian di bidang akuntansi maka disebutnya akuntan."

nah, disitu dikatakan, bahwa setiap orang yang bekerja di bidang akuntansi dan memiliki keahlian di bidang akuntansi, maka dikatakan sebagai seorang akuntan.

oke, sekarang saya tanya, misal,

Acas, seorang staff di divisi tax dalam suatu KAP. Dia seorang lulusan D3 Akuntansi yang sudah bekerja disitu selama 15 tahun. Apakah Acas bisa dikatakan sebagai seorang Akuntan..???

bingung.?

sama, awalnya saya juga bingung, biar tambah bingung, saya kasih pertanyaan lagi, akwokawokawo


Arif Suyanto seorang dosen aktif yang mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, gelar yang sudah dimiliki beliau yaitu, Sarjana Ekonomi, Magister Akuntansi, dan memiliki gelar Doctor of Philosophy (Ph.D), apakah beliau bisa dikatakan sebagai seorang Akuntan..???

uwaw,

setelah saya mempelajar matkul Auditing II Bab Profesi Akuntansi dan Etika Profesi Akuntansi, beserta penjelasan dari dosen saya, beliau mengatakan :

"PROFESI AKUNTAN adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang akuntansi yang dibuktikan dengan gelar Chartered Accountant atau biasa disingkat CA"

maka, siapapun yang memiliki gelar CA, maka dia adalah seorang akuntan. Dia baru bisa dikatakan sebagai seorang akuntan apabila memiliki setidaknya gelar CA. 

maka, jika kita kembali ke 2 pertanyaan diatas, Acas dan Arif Suyanto, mereka berdua belum bisa dikatakan sebagai seorang akuntan, walaupun pengalaman kerjanya yang wahh, seorang dosen berpengalaman, tetapi belum memiliki gelar CA, ya dia bukanlah seorang Akuntan. 

karena, hanya orang - orang yang memiliki gelar CA lah yang terdaftar dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

lalu, pertanyaannya, bagaimana cara kita mendapatkan gelar CA...??

dalam menggapai cita - cita, tentunya banyak proses yang harus dilalui, ea, asiquee, apasih :v

apabila kita ingin mengajukan tes untuk gelar CA, terdapat syarat - syarat yang harus ditempuh, bisa dilihat digambar berikut




terdapat berbagai jenis gelar atau profesi akuntansi, yaitu

CA ---> CPA (auditor). Terdaftar dalam Ikatan Akuntan Publik Indonesia
CA ---> CPMA (akuntan manajemen, atau komisaris dan sejenisnya). Terdaftar dalam Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia
CA ---> CFnR (froud, spesialis auditor BPK ataupun BPKP, memeriksa korupsi dan sejenisnya).

ada juga Certified Risk Management Professional (CRMP), tetapi yang bisa mengikuti tes tersebut hanya CPMA dan CFnR, karena CRMP berhubungan dengan manajemen.

lalu, apakah akuntan bisa merangkap kerja.? jawabannya bisa, Akuntan boleh merangkap kerja asalkan tidak mengganggu profesinya sebagai seorang Akuntan, seperti merangkap menjadi Dosen.

Dalam praktek di lapangan, yang melakukan praktek mengaudit Laporan Keuangan secara langsung yaitu staff nya. Lalu yang memiliki gelar CPA lah menandatangani opini audit, dan CPA tersebut bertanggungjawab atas opininya tersebut.

lalu, apabila seorang yang sudah memiliki gelar CA atapun sejenisnya, melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi akuntansi, gelar CA nya bisa dicabut..?
jawabannya, BISA. Siapapun yang memanipulasi dokumen, maka orang tersebut bisa dilaporkan, di blacklist, atau bahkan dicabut gelarnya, karena telah melanggar kode etik profesinya.

sekian tulisan kali ini... yaudah sih gitu aja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENGOPERASIKAN MYOB (PERUSAHAAN DAGANG)

Apa itu Aset Lancar???

Apa Itu PTKP ??? Bagaimana Cara Menentukan Besarnya PTKP ???